Ia menganggap pimpinan DPRD telah sengaja mengkebiri hak – hak anggota DPRD khususnya yang bukan anggota badan anggaran. Pimpinan DPRD dengan semena-mena mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan kepentingan lembaga dan aturan yang berlaku.
“Bayangkan suatu proses APBD, KUA-PPAS dibahas oleh Badan Anggaran, hasil pembahasan komisi tidak dianggap, bahwa apa yang dilakukan itu seolah-olah tidak dipakai dan itu hanya kebijakan pimpinan. Kita tahu bahwa komisi masih diatur dalam tatib DPRD, diatur pula dalam PP 12/2018 dan itu merupakan alat kelengkapan dewan,”Beber mantan Ketua DPRD periode 2014 – 2019.
Herannya menurut Yosef Lede, lembaga DPRD tidak lagi menganggap adanya komisi. Pembahasan KUA-PPAS hanya badan anggaran, pembahasan di komisi juga tidak dianggap, pembahasan di badan anggaran tidak melibatkan 26 orang anggota DPRD yang bukan badan anggaran.
“Anggota yang bukan badan anggaran, apa kontribusinya dalam pembahasan APBD. Saya pikir ini tidak ada kontribusi apa-apa, berarti yang bertanggungjawab terhadap APBD hanya 14 orang badan anggaran,”Ucapnya.
KUA-PPAS kata dia merupakan perencanaan anggaran yang selanjutnya dibuat RAPBD untuk dibahas dalam komisi, maka seharusnya keputusan badan anggaran berdasarkan hasil pembahasan komisi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
