“Pemerintah provinsi dan pusat usulkan sendiri calon Penjabat, syukur-syukur usulannya sama dengan usulan lembaga DPRD, usulan nama oleh DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna, satu bulan sebelum akhir masa jabatan Bupati nanti DPRD akan disurati oleh pemerintah pusat untuk segera siapkan calon Penjabat Bupati sesuai kriteria yang juga sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,”ujarnya.
Penentuan tiga nama calon Penjabat Bupati sepenuhnya menjadi hak prerogatif DPRD kecuali terkait dengan syarat dan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Usulan nama calon memperhatikan syarat dan kriteria yang telah ditentukan. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












