Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Masa Jabatan Bupati dan Wabup Kupang Berakhir Desember 2023

kabar-independen.com
IMG 20220214 WA0007

“Pemerintah provinsi dan pusat usulkan sendiri calon Penjabat, syukur-syukur usulannya sama dengan usulan lembaga DPRD, usulan nama oleh DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna, satu bulan sebelum akhir masa jabatan Bupati nanti DPRD akan disurati oleh pemerintah pusat untuk segera siapkan calon Penjabat Bupati sesuai kriteria yang juga sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,”ujarnya.

Penentuan tiga nama calon Penjabat Bupati sepenuhnya menjadi hak prerogatif DPRD kecuali terkait dengan syarat dan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Usulan nama calon memperhatikan syarat dan kriteria yang telah ditentukan. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung