Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Catatan Dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah Menyongsong Pemilihan Serentak Kepala Daerah  

kabar-independen.com
IMG 20230405 WA0013
Screning Yosmar Dano (Kepala Sekretariat Bawaslu D I Yogyakarta)

Pertanyaan fundamental terhadap fenomena di atas adalah, apakah pengisian kekosongan penjabat kepala daerah tersebut dapat dianggap merepresentasikan atau mewakili aspirasi rakyat sebagaimana Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar NRI 1945 sebagaimana telah dijabarkan di atas?

Jika, pengisian penjabat kepala daerah sesuai dengan perundang-undangan, maka perundang-undangan manakah yang digunakan? Jika saudara menemukan jawabannya apakah hal tersebut relevan terhadap amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar NRI 1945?P

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Pengisian Penjabat Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Ada konektivitas antara Undang Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diubah beberapa kali sampai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang disebut juga Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah beberapa kali sampai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang disebut juga Undang-Undang Pemerintahan Daerah, salah satunya adalah mengenai mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur dalam hal mengangkat penjabat Kepala Daerah sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah dan Wakilnya yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat Gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk jabatan Bupati/Walikota. Sementara Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai Pemilihan,

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung