Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Catatan Dalam Pengisian Penjabat Kepala Daerah Menyongsong Pemilihan Serentak Kepala Daerah  

kabar-independen.com
IMG 20230405 WA0013
Screning Yosmar Dano (Kepala Sekretariat Bawaslu D I Yogyakarta)

Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah otonom, telah ditetapkan masa jabatan selama 5 (lima) tahun, hal ini sejalan dengan pelaksanaan Pemilihan yang ditetapkan secara serentak setiap 5 (lima) tahun sekali. Untuk itu, pada tahun 2015 disusunlah skema pelaksanaan Pemilihan kepala daerah untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan serentak nasional pada November 2024.

Namun, skema pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dimulai sejak 2015, 2017, 2018, 2020 dan pada tahun 2024 mendatang justru menimbulkan polemik adanya kekosongan jabatan. Hasil Pemilihan yang dilakasanakan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022, sementara hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Hasil Pemilihan tersebutlah yang kemudian diisi penjabat kepala daerah sembari menunggu Pemilihan Serentak tahun 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Undang Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diubah beberapa kali sampai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 mengatur agar pengisian jabatan Gubernur diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung