Kupang, KI – Yayasan Usaha Pendidikan Abalbalat (YUPA) tekankan tiga hal utama yang dijadikan pedoman memajukan Sekolah Tinggi Teologi (STT) Abalbalat Kupang.
Demikian diungkap Ketua Yayasan Usaha Pendidikan Abalbalat (YUPA) Mariana Archoon Sailana, S.Tr. Keb, M.Kes, Sabtu (19/06/2021) di Aula Kampus saat memberikan sambutan dalam acara KKR akhir semester.
Tiga hal yang ditekankan olehnya yaitu Pertama : tetap menghargai pembuat sejarah, belajar dari kesulitan, tantangan dan hambatan masa lalu, dari pendiri STT Abalbalat.
Kedua : selalu bersyukur atas apa yang dikerjakan. Dengan bersyukur atas apa yang dikerjakan akan membawa damai sejahtera, dengan bersyukur ALLAH senantiasa mengasihi.
Ketiga : demi tercapainya visi dan misi lembaga, dibutuhkan perencanaan dan program kerja yang matang.
Dengan demikian, STT Abalbalat diharapkan menjadi model bagi sekolah – sekolah Kristen lainnya. Tidak gampang memang membangun sebuah lembaga pendidikan, dibutuhkan kesabaran dalam proses dan waktu. Kesabaran, ketekunan dan kerja keras menjadi kunci utama.
Ia mengatakan, ditengah suasana yang tidak kondusif akibat pandemic covid-19, YUPA dan STT Abalbalat tetap optimis bahwa pendidikan karakter rendah hati dan berhati hamba merupakan solusi dari persoalan. Dengan pertolongan TUHAN, Visi dan Misi YUPA akan tercapai.
Visi dan Misi Yayasan Usaha Pendidikan Abalbalat (YUPA) :
Visi : Terwujudnya lembaga pendidikan yang unggul dan berprestasi dalam upaya melahirkan generasi Kristen yang dinamis, kreatif, inovatif dan pemimpin yang berhati hamba.
Misi :
- Menyelenggarakan lembaga pendidikan PAUD sampai perguruan tinggi.
- Membentuk lembaga pendidikan yang menghasilkan pemimpin Kristen yang berkualitas dan rendah hati.
- Meningkatkan kualitas SDM yang beriman, unggul, kreatif budaya sains dalam IPTEK dan teknologi.
- Menegakan nilai – nilai kemanusiaan sesuai ajar kekristenan demi kesejahteraan bangsa dan negara. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.