Oelamasi, KI – Wakil Bupati Kupang tinjau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SD Negeri Oelbeba Kecamatan Fatuleu pasca terjadinya kasus kekerasan terhadap guru Anselmus Nalle beberapa waktu lalu.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe didampingi Emanuel Buan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kapolsek Fatuleu IPTU Muslikhan Sara, Camat Fatuleu, Senin (13/06/2022) meninjau langsung KBM di sekolah itu.
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mengatakan, persoalan hukum yang sedang berproses di Polres Kupang biarlah menjadi kewenangan Polisi. Ia tidak ingin mencampuri proses hukum.
Kehadirannya di SDN Oelbeba Desa Oebola untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
“Tujuan saya ke sini (SDN Oelbeba-red) untuk melihat bagaimana proses belajar mengajar tidak boleh terganggu dengan masalah kemarin. Hari ini saya sudah lihat bahwa semua berjalan dengan baik,”Ujar Wabup Kupang.
Tiga hal yang ditekankan oleh Wabup Kupang dalam pertemuan bersama para guru yaitu, Dinas PK segera menunjuk penanggungjawab di SDN Oelbeba. Dinas PK juga diminta segera mempercepat proses seleksi Kepala Sekolah yang baru untuk di tempatkan di SDN Oelbeba dengan memperhatikan pangkat, golongan dan kemampuan calon Kepsek.
“Pak Kadis dengan proses di Dinas segera usul ke Bupati untuk secepatnya ada SK Kepsek baru,”Tandasnya.
Wabup Kupang Jerry Manafe juga menekankan agar Kepala Dinas segera membentuk tim guna melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang diatur terhadap Anselmus Nalle.
Emanuel Buan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menunjuk seorang pelaksana harian Kepsek SDN Oelbeba.
“Karena ini kebutuhan sangat mendesak maka langsung kita naikan proses ke BKPSDM untuk segera proses SK Bupati Kupang untuk pelaksana tugas, ini karena ada hubungan dengan penandatanganan ijazah,”Ujarnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.