Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Relawan GKI Peduli Pendidikan dan kesehatan di Amfoang Timur

kabar-independen.com
IMG 20210511 WA0019

Oelamasi, KI – Tim relawan Gerakan Kemanusiaan Indonesia (GKI) Kabupaten Kupang lakukan aksi untuk pengembangan  bidang pendidikan dan kesehatan di Perbatasan RI – RDTL Kecamatan Amfoang Timur – NTT.

Demikian diungkap Edi Dikson Kaesmetan, Koordinator tim relawan Gerakan Kemanusiaan Indonesia (GKI) Kabupaten Kupang, Selasa (11/05/2021) via Pesan WhatsApp.

Menurutnya, panca kunjungan perdana yang digagas relawan GKI di Kecamatan Amfoang Timur,  didapati beberapa dusun yang hingga sampai saat ini masih terisolir dan jauh dari Kemerdekaa yang Sejati yaitu dusun Biloka, Assenan, Kaunutu, Mamlasi.

Baca Juga :  Resmikan Gedung SMAN I Takari, Kabid Dikmen Sebut Peserta Didik Harus Miliki Tiga Macam Ketrampilan, Apa Saja?

Dengan melihat kondisi tersebut sangat menggugah perhatian serius dari Tim Gerakan Kemanusiaan Indonesia untuk mengembangkan Pendidikan dan Kesehatan sekaligus memutuskan kesenjangan Sosial.

Untuk itu pada kunjungan Ke dua kalinya selama 1 minggu, target dari Tim GKI adalah dusun Biloka dan Asenan menjadi Kampung Menyala. Ada pula kelengkapan penerangan yang sudah disediakan untuk kebutuhan masyarakat disana.

Baca Juga :  Gala Produk SMK Negeri I Kabupaten Kupang Tuai Apresiasi Penjabat Bupati

Selain itu Tim GKI juga akan mendorong pentingnya pendidikan di Amfoang Timur. Untuk mendukung program tersebut Tim GKI juga berkolaborasi dengan Para Guru, Pemuda OMK Paroki Santa Maria Matter Dei Oepoli Amfoang Timur untuk menjadi Tenaga pengajar.

Harapan dari terobosan yang dilakukan ini bisa membuka cara pandang  tentang pemerataan pembangunan manusia diberbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.