Ia berharap anggota Dewan kabupaten kupang bisa memperjuangkan hal ini untuk masa depan para guru honorer.
Kendala yang ia temukan yaitu pemerintah daerah keberatan membayar tunjangan suami, istri sebesar 5 persen dan tunjangan anak sebesar 2 persen. Padahal dana untuk membayar gaji guru honorer yang diangkat sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat, sementara daerah hanya menanggung tunjangan yang presentasenya tidak melebihi 10 persen.
“Dana untuk gaji pokok PPPK kan dari APBN, karena ini pegawai daerah maka dana sharing daerah harus ada walaupun hanya tunjangan. Daerah hanya kasih tunjangan, gaji pokoknya dari APBN, sudah ada dana itu di daerah,”ungkapnya.
Setelah dialog bersama dan mendengar keluhan Forum Guru Honorer, Anita Jacoba Gah berjanji akan meneruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk bisa memperpanjang batas akhir pendaftaran PPPK tahap 3 sekaligus memberikan kejelasan nasip guru guru yang telah lolos Passing grade. (Him)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












