Herawati menambahkan “Progam bantuan pendidikan yang sudah dan akan diberikan kepada sekolah-sekolah berlandaskan pola 4 pilar pembinaan yaitu akademik, karakter, seni budaya dan kecakapan hidup yang terukur dan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dan selaras dengan tujuan dari SDGs”
Astra melalui YPA-MDR berkomitmen untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di wilayah prasejahtera dan 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) untuk menciptakan generasi cerdas yang unggul serta memajukan daerahnya sejalan dengan cita-cita Astra untuk Sejahtera Bersama Bangsa.
Kontribusi YPA-MDR untuk Pendidikan Indonesia
Yayasan Pendidikan Astra – Michael D. Ruslim (YPA-MDR) yang berdiri sejak tahun 2009 adalah yayasan yang secara khusus didirikan dan dimiliki oleh PT Astra International Tbk sebagai pelaksana kontribusi sosial berkelanjutan bidang pendidikan pilar Astra untuk Indonesia Cerdas bidang dengan membina sasaran sekolah-sekolah di daerah prasejahtera atau 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) di Indonesia dan menjadi wujud dari pilar Astra untuk Indonesia Cerdas.
Visi, misi dan goal YPA-MDR adalah menjadi lembaga yang mewujudkan Sekolah Unggul di daerah prasejahtera dan yang mampu mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas sebagai agent of change menuju masyarakat sejahtera. Pola pembinaan yang dilakukan berdasarkan 4 Pilar, yang meliputi Pilar Akademis, Pilar Karakter, Pilar Kecakapan Hidup dan Pilar Seni Budaya. Selain itu, YPA-MDR juga memberikan bantuan berupa sarana prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












