Oelamasi, KI – Kepala SD Inpres Puluthie Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT merasa senang tahun ini sekolahnya mendapat kuota penerima beasiswa program indonesia pintar (PIP) sebanyak 148 siswa.
Maat Labati, Kepala SD Inpres Pukuthie, Senin (14/11/2022) di ruang kerjanya menjelaskan jika tahun ini kuota mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Proses pencairan beasiswa PIP juga serentak di lakukan di 1 tempat.
“Saya bersyukur tahun ini di beri pemberitahuan untuk jumlah penerima karena tahun sebelumnya tidak ada pemberitahuan dan orang tua langsung mengambil uang tanpa meminta surat rekomendasi dari pihak sekolah,”ujarnya.
Ia menjelaskan jika tugasnya adalah untuk memberi informasi kepada orang tua murid terkait data penerima beasiswa yang di terima dari rumah aspirasi, termasuk informasi pendaftaran PIP untuk tahun 2023. Selanjutnya adalah tugas orang tua untuk mengambil dana tersebut.
“Dana ini adalah hak para siswa sehingga saya tidak berkeinginan mengambil nya secara kolektif yang berpotensi terjadi penyalagunaan wewenang dan saya pribadi tidak ingin berurusan dengan dana tersebut,”jelasnya.
Sementara itu siswa miskin di SDI Puluthie per tahun 2022 belum terdata sejak covid melanda sehingga dirinya terus berupaya melakukan koordinasi bersama pihak pemerintah Desa Oebelo untuk menyelaraskan data sesuai sensus penduduk tingkat desa agar siswa miskin bisa terdata.
PIP kata dia merupakan program yang baik yang harus terus di laksanakan tiap tahun karena sudah banyak membantu siswanya selama ini.
Ia berharap kuota untuk sekolah bisa bertambah di tahun depan dan semoga dana yang di berikan bisa di gunakan sebaik baik nya oleh para siswa penerima dana PIP. (Him)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.