Oelamasi, KI – Yosef Lede secara aklamasi dipercaya kembali pimpin PERKEMI (Persaudaraan Bela Diri Kempo Indonesia) Kabupaten Kupang untuk periode 2023 -2027.
Yosef Lede terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Persaudaraan Kabupaten (Muperkab) sebagai Ketua PERKEMI. Muperkab dilaksanakan Sabtu (15/07) di Dojo Bank NTT Oesao.
“Amanah ini merupakan kepercayaan dari para Kenshi dan Dojo yang ada di Kabupaten Kupang,”ucap Yosef Lede.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Periode 2014 – 2019 ini bertekad sukseskan seluruh program kerja. Diantaranya membentuk Dojo di setiap Kecamatan, memperbanyak event untuk melahirkan kenshi yang handal baik di tingkat kabupaten, Provinsi dan Nasional.
Cabang olahraga Kempo pernah menjadi andalan Kabupaten Kupang mendulang prestasi membanggakan, banyak Kenshi pernah meraih prestasi baik pada ajang bergengsi tingkat nasional seperti PON maupun internasional. Pada periode kedua memimpin, tentu akan menjadi spirit baru mengembalikan kejayaan Kempo seperti pada masa kepemimpin almarhum Barnabas Ndjurumana.

“Kami akan mengembalikan kejayaan Kempo Kabupaten Kupang seperti dulu, dengan adanya pengurus baru yang saya lihat mau memajukan Kempo,”ucapnya.
Program kerja yang akan dilaksanakan antara lain yakni membuka Dojo di 24 kecamatan, program peningkatan prestasi yang selama ini menurun akibat pandemi covid serta keterbatasan anggaran. Program ini diharapkan muncul Kenshi berbakat yang akan mampu meraih prestasi baik tingkat lokal, nasional bahkan internasional seperti dua Kenshi asal Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu berhasil meraih medali emas pada kejuaraan dunia yang di selenggarakan di California Amerika Serikat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












