Oelamasi, KI – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Kupang menyatakan mendukung penuh rencana Pemerintah Pusat membangun Sport Center untuk persiapan penyelenggaraan PON XXII tahun 2028 mendatang.
Sofia Malelak – de Haan Ketua DPC NasDem sekaligus Wakil Ketua DPRD Selasa (27/09/2022) di ruang kerjanya menyatakan mendukung penuh rencana tersebut.
“Kami menyambut baik NTT sebagai tuan rumah PON XXII,”ujarnya
Ia memandang bahwa Kabupaten Kupang sebagai wilayah yang 0aling dekat dengan ibukota provinsi sehingga perlu mempersiapkan diri menyambut pesta olahraga bertaraf nasional nanti di tahun 2028 dimana beberapa cabang olahraga akan dipertandingkan di Kabupaten Kupang.
Pembangunan sport center merupakan perhatian serius pemerintah pusat. Untuk itu dirinya menyatakan mendukung segala bentuk persiapan pemerintah termasuk diantaranya membangun sarana prasarana pendukung untuk pertandingan beberapa cabang Olahraga.
Lembaga DPRD kata dia, akan terus memberikan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat termasuk diantaranya menyiapkan regulasi-regulasi pendukung.
Rencana pembangunan sport center untuk pendukung terlaksananya PON XXII tahun 2028, juga nantinya seluruh fasilitas sport center akan menjadi aset bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dan perlu berkontribusi juga terhadap persiapan sarana prasarana sebagai tuan rumah.
“Kami dari DPRD mendukung persiapan kearah penyelenggaraan PON. Kami harap bisa dipersiapkan secara baik karena ini aset yang akan dibangun dengan dana dari pusat,”ujar Sofia Malelak – de Haan Ketua DPC NasDem Kabupaten Kupang.
Ia menyatakan, lembaga DPRD akan siapkan berbagai regulasi sepanjang dibutuhkan dalam seluruh proses pembangunan sport center di dua tempat yakni di lapangan kayu putih oesao Kecamatan Kupang Timur maupun di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.