Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tingkatkan Kepatuhan dan Keselamatan Masyarakat, PT Jasa Raharja dan POLRI Teken Nota Kesepahaman

kabar-independen.com
IMG 20250214 WA0014

Jakarta, KI –  PT Jasa Raharja dan POLRI terus memperkuat sinergitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor : NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan POLRI berakhir pada 05 Februari 2025.
Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan Rapat Audiensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025, dengan dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol. Laksana, S.I.K, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si dan jajarannya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, diperlukan beberapa tahapan pertemuan, yaitu:

  1. Rapat Audiensi, dilaksanakan pada 14 Januari 2025;
  2. apat Awal:
    – Nota Kesepahaman, dilaksanakan pada 30 Januari 2025 dengan
    Stamaops POLRI;
    – Perjanjian Kerja Sama, dilaksanakan pada 5 Februari 2025 dengan
    Korlantas POLRI;
  3. Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan pada 12 Februari 2025;
  4. Rapat Verifikasi dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan pada 13 Februari 2025; selanjutnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung