Jakarta, KI – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di Tol Cipularang , Jawa Barat, pada Senin (11/11) terjamin oleh Jasa Raharja.
Rivan menyampaikan bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp.20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
“Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat,” ujarnya.
Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
“Kami menyampaikan prihatin dan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati, terlebih di musim penghujan seperti saat ini. Tetap patuhi aturan berlalu lintas untuk berkendara yang berkeselamatan dan meminimalisasi risiko kecelakaan.
Kecelakaan di Tol Cipularang kilometer 92,2 arah Jakarta ini terjadi sekitar pukul 15.15 WIB dengan melibatkan 1 truk dan 17 kendaraan roda empat lainnya. Akibat musibah ini, 1 orang meninggal dunia dan 25 orang luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.