Gorontalo, KI – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan pesawat perintis milik PT SAM Air yang mengalami kecelakaan di sekitar Bandara Panua, Pohuwato, Gorontalo pada 20 Oktober 2024. Penyerahan dilakukan pada Senin (21/10/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin Jasa Raharja dan mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris sah.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja .
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkapnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, melakukan respons cepat begitu mendapatkan informasi kejadian. Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas juga langsung mendatangi lokasi dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban.
Lebih lanjut Dewi menambahkan bahwa santunan meninggal dunia diserahkan kepada Fandy Ahmad selaku suami dari penumpang atas nama Sri Meyke Male yang berdomisili di Gorontalo, dan kepada tiga ahli waris awak pesawat, yakni M. Saefurubi A sebagai pilot, M Arthur Vico G sebagai First Officer berdomisili di Tanggerang dan Budijanto sebagai Mekanik di Kalimantan Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.