Surabaya, KI – Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (BKD Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2025 di Surabaya, Jawa Timur.
Rakor yang berlangsung pada tanggal 25 Februari 2025 ini diikuti oleh para stakeholder, tak hanya yang tergabung dalam Pembina Samsat Tingkat Nasional, tapi juga perwakilan dari pemerintah daerah dan lembaga keuangan.
Mengusung tema “Transformasi Pelayanan Samsat yang Adaptif dan Transparan Melalui Digitalisasi Guna Peningkatan Pelayanan Publik”, rakor ini bertujuan untuk memantapkan koordinasi pelaksanaan Samsat, mengupas masalah teknis dan administratif yang dihadapi dan menemukan solusinya, mencari inovasi baru untuk meningkatkan kualitas layanan, membahas kesiapan menghadapi perubahan regulasi, serta membahas standar dan revitalisasi pelayanan Samsat.
Pada acara ini hadir Asisten Administrasi Umum Akhmad Jazuli, S.H., M.Si. sebagai perwakilan dari Gubernur Jawa Timur, Direktur Jenderal BKD Kemendagri Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si., Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, SH, M.Hum., dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Dr. Drs.Rivan A. Purwantono SH., MH. Hadir pula jajaran direksi dari PT Jasa Raharja, yaitu Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur SDM dan Umum Rubi Handojo, Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan,
Dalam sambutannya, Dirjen BKD Kemendagri Agus Fatoni menyoroti peran penting Pajak Kendaraan Bermotor dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan sumber utama pendapatan daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus optimal dan transparan untuk kesejahteraan masyarakat.Ia menyampaikan target dan realisasi PKB dan BBNKB provinsi se-Indonesia tahun 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.