Kupang, KI – Salah seorang putra terbaik dari Kabupaten Kupang Terpilih menjadi salah satu anggota pasukan yang menjalankan misi perdamaian PBB.
Aipda Tias Ballo, alumnus SMUN I Kupang Timur tahun 2002 ini bersama empat orang lainnya terpilih mewakili Polda NTT menjadi pasukan perdamaian PBB yang akan dikirim ke benua hitam Afrika.
Bungsu dari delapan bersaudara, anak dari ayah bernama Herman Ballo (alm) dan ibu Santji Y. Ballo mengaku bangga menjadi bagian dari pasukan perdamaian PBB. Capaian ini merupakan impiannya sejak pertama kali menjadi anggota Polri.
Suami dari Lilyan Ballo – Manafe itu mengatakan, dirinya merasa sangat berbahagia karena terpilih menjadi salah satu anggota pasukan perdamaian PBB. Setelah melewati serangkaian seleksi ketat, dirinya dinyatakan lulus bersama empat orang rekannya mewakili Polda NTT yaitu tiga orang anggota Brimobda, satu orang berasal dari Polres Lembata.
“Sangat senang dan bahagia karena seleksi seluruh Indonesia dan saya bisa terpilih khususnya di bagian mekanik TI,”Ungkap Tias Ballo Ayah dari Rangger Ballo dan Natasha Ballo.
PAMIN SUBBAGRENMIN BIDTIK Polda NTT ini mengatakan, saat ini dirinya bersama seluruh anggota pasukan sedang menjalani tahapan pelatihan pra tugas. Pelatihan tahap I dan II telah dilaksanakan, saat ini seluruh anggota sedang menjalani pelatihan pra tugas tahap III di Pusdik Lantas Serpong sebelum dikirim ke Bangui Afrika Tengah pada bulan September 2021 mendatang.
Aipda Tias Ballo tergabung dalam
Formed Police Unit atau yang biasa dikenal sebagai FPU adalah satuan tugas Polri dibawah naungan misi PBB.
FPU diberikan tugas untuk melindungi warga sipil didaerah misi Bangui Afrika Tengah juga menjaga dan merawat fasilitas PBB.
Satgas FPU memiliki aset untuk keperluan kebutuhan kontingen, dimana mulai dari segi Kendaraan, Genset, IT, AC dan Water Treatment. Ini merupakan sarana sangat vital di daerah misi nantinya.
Tim mekanik FPU telah dibekali dengan kemampuan serta terlatih dan siap diterjunkan dalam misi perdamaian di Bangui Afrika Tengah. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.