Semarang, KI – PT Jasa Raharja mendukung penuh langkah strategis dalam mengelola arus balik Idulfitri 2025 melalui pelaksanaan one way nasional yang secara resmi diberlakukan mulai kemarin (6/4/2025).
Seremonial flag off dilangsungkan di KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kakorlantas Polri IrjenPol. Agus Suryonugroho, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono,serta Direktur Utama PT Jasa Marga Subakti Syukur.
Sistem satu arah ini diberlakukan mulai dari KM 414 Kalikangkung hingga KM 70 Tol Cikampek. Setelah itu, dilanjutkan dengan contra flow dua lajur hingga KM 36 dan selanjutnya diatur satu lajur dari KM 36 sebagai upaya untuk mengurai potensi kepadatan kendaraan yang meningkat tajam pada arus balik Idulfitri 2025 di Tol trans Jawa.
Alasan Pelaksanaan One Way Nasional Arus Balik Idulfitri
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa keputusan pemberlakuan one way nasional ini diambil berdasarkan hasil evaluasi lintas instansi yang menjadi stakeholder dalam Operasi Ketupat 2025.
“Kegiatan one way nasional merupakan hasil evaluasi bersama antara tim dari Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, dan jajaran lalu lintas berdasarkan traffic counting yang kami ikuti mulai dari kemarin sore hingga malam karena sudah melebihi rata-rata 8000-9000 kendaraan.Kemudian kami putuskan bahwa pagi ini one way nasional dilaksanakan mulai dari KM 414 sampai KM 70,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa strategi rekayasa lalu lintas ini bersifat dinamis dan terus dimonitor. “Kami tetap menyiapkan alternatif-alternatif lain apabila one way nasional ini kemudian ternyata masih ada kepadatan lalu lintas. Kami menyiapkan strategi dengan menyiapkan tol Cisumdawu untuk menjadi pengurai, dan juga kami sudah rapat bahwa apabila diperlukan, maka tarif tol Cisumdawu akan digratiskan.”tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.