Padang, KI – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VI Korpri Tingkat Nasional di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (7/11/2022) malam.
Ketika memberi sambutan, Mendagri Tito menyampaikan bahwa MTQ merupakan kegiatan yang diprogramkan oleh anggaran negara.
“Ini menunjukkan bahwa negara mendorong syiar Al Quranul Karim agar nilai-nilainya tercerap dalam perilaku 4 juta ASN anggota Korpri,” kata Mendagri.
Menurutnya, negara ini termasuk pemerintah daerah bakal maju kalau sistemnya baik. ASN sebagai motor penggerak birokrasi harus memiliki integritas dan komitmen yang kuat untuk mewujudkan clean government.
Tito berpesan, dengan menyerap nilai-nilai terbaik dari Al Quran, maka ASN akan memiliki emotional dan spiritual quotient atau keimanan yang bagus kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. “Dengan begitu integritas dan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih menjadi lebih solid lagi,” kata Tito.
Senada dengan Mendagri Tito, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa Sumatera Barat memiliki branding yang sangat kuat dengan tokoh-tokohnya yang memiliki integritas tinggi dalam proses kebangsaan dan ketatanegaraan nasional.
“Ini akan mengukuhkan semangat ukhuwah dan semangat membangun semangat persatuan yang kuat dalam keberagaman.”
Ingat Sumatera Barat, kata Zudan, pasti ingat Bung Hatta, Haji Agus Salim dan Hajah Rangkayo Rasuna Said, beberapa nama tokoh nasional dengan integritas kebangsaan yang sangat kuat,
“Saya ingin para ASN anggota Korpri mewarisi semangat beliau. Integritasnya Bung Hatta, kecerdikan Haji Agus Salim, dan keteguhan hati HR Rasuna Said. Ini akan menjadi bekal kuat bagi kita para ASN,” tutur Zudan.
Kepada Mendagri Tito Karnavian sebagai Pembina Korpri, Zudan juga menyampaikan banyaknya permohonan dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan pemerintah kabupaten/kota supaya bisa ikut menjadi kafilah atau peserta MTQ.
Makanya mulai MTQ Korpri 2024, Zudan bakal mematok PTN dan pemkab/pemkot itu sebagai peserta agar bisa mengikuti ajang tilawatil Quran ini.
Perhelatan MTQ VI Korpri tahun ini diikuti sebanyak 1.400 peserta dan official dari 34 provinsi se-Indonesia dan 49 kementerian/lembaga.
Untuk pelaksanaan Musabaqah sendiri pada tanggal 8 sampai 11 November dan penutupan MTQ pada 12 November.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus Korpri Pusat yang telah memberi kepercayaan kepada Sumbar sebagai tuan rumah penyelenggaraan MTQ VI Korpri Tingkat Nasional,” kata Ketua Dewan Pengurus Korpri Sumbar sekaligus Sekprov Sumbar, Hansastri.
MTQ VI Korpri di Padang ini memperlombakan sembilan cabang dengan delapan venue, tempat pelaksanaan lomba.
Yakni Tartil Quran dilaksanakan di Masjid Al Hakim, Tilawah Quran di Masjid Raya Sumbar. Hifzul Quran Golongan Juz 30 di aula Kantor Gubernur, Hifzul Quran dengan 7 surat pilihan di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar. Kemudian, Dakwah Al Quran dan Doa di aula UIN Imam Bonjol Padang.
Khat Quran di aula SMA Negeri 1 Padang, Khutbah Jumat dan Azan di aula Dinas Kebudayaan Sumbar. Penulisan artikel Al Quran di Laboratorium Komputer BKD Sumbar,” papar Hansastri.
Selain itu, selama MTQ berlangsung juga terdapat pameran dan bazar di halaman Kantor Gubernur pada tanggal 7 hingga 12 November.
“Diadakan Seminar Al Quran di Hotel Pangeran Beach, 7 November,” tuturnya. Ia berharap melalui MTQ Korpri tingkat Nasional ini memberikan dampak perekonomian bagi Sumbar.
Di sisi lain, Hansastri menyebutkan, Sumbar mengutus 1 kafilah terdiri dari 25 orang serta 10 official.
“Kami menargetkan kontingen Sumbar meraih juara umum dalam MTQ VI Korpri tingkat Nasional ini,” tekad Hansastri.
Hansastri mengimbau semua ASN dan masyarakat Sumbar untuk menyukseskan serta menyaksikan pelaksanaan MTQ VI Korpri tingkat Nasional. Baik secara langsung di delapan venue maupun live streaming.
“Bagi masyarakat Sumbar, kita sambut dan layani tamu sebaik-baiknya. Karena itu akan menjadi citra masyarakat Sumbar bagi tamu-tamu,” ajak Hansastri. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.