Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK Imbau Tidak Gunakan Fasilitas Dinas di Luar Kepentingan Dinas

kabar-independen.com
logo kpk 2

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Tautan Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 https://www.kpk.go.id/id/se-gratifikasi-hari-raya-2022. (*)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung