Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Minibus di Aceh

kabar-independen.com
IMG 20230816 WA0014

Aceh, KI – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan maut yang melibatkan Truk Fuso dengan sebuah minibus di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Seluruh korban terjamin Undang-ndang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

“Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Rivan.

Santunan tersebut, kata Rivan, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Tentunya kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rivan menyampaikan, bahwa Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Oleh karena itu, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi kejadian guna mendata seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung