Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi

kabar-independen.com
IMG 20230904 WA0017

Ngawi, KI – Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan maut antara bus Sugeng Rahayu dan bus Eka Cepat di Jalan Raya Ngawi-Maospati Km 9-10, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Kamis (31/08/2023).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, kata Rivan, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

“Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan dengan mekanisme penerbitan surat jaminan atau garantie letter kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Rivan.

Santunan tersebut, kata Rivan, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Tentunya kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rivan menyampaikan, bahwa Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Oleh karena itu, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi kejadian guna mendata seluruh korban. Selanjutnya Jasa Raharja berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas untuk percepatan proses penyerahan santunan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung