Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus dan Truk di Jalur Pantura

kabar-independen.com
IMG 20240924 WA00171

Jakarta, KI – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur pantai utara (Pantura ), Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (23/09/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, korban meninggal dunia mendapat santunan masing-masing sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp.20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca Juga :  Media Memiliki Peran Penting Hadirkan Pemberitaan yang Informatif dan Berkualitas Selama Periode Mudik Idul Fitri 2025

“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunannya,” ujarnya.

Dewi menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gelar FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas bersama Stakeholder Jaminan Sosial, Pakar Hukum, dan Pengamat Transportasi

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” imbuhnya.