Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus dan Truk di Jalur Pantura

kabar-independen.com
IMG 20240924 WA00171

Jakarta, KI – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur pantai utara (Pantura ), Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (23/09/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, korban meninggal dunia mendapat santunan masing-masing sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp.20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca Juga :  Wamen BUMN dan Dirut Jasa Raharja: LRT Moda Transportasi yang Praktis Bagi Masyarakat

“Petugas kami sudah melakukan pendataan korban dan ahli waris korban meninggal dunia, serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunannya,” ujarnya.

Dewi menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gaungkan Keselamatan Berkendara 

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas,” imbuhnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.