Surabaya, KI – PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri melakukan survei persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 di Jawa Timur, pada Senin, 24 Februari 2025 mulai dari pantauan kepadatan lalin di banyuwangi, Batu- Malang, sebagai tempat wisata dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai pelabuhan penumpang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., didampingi oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, serta Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. Antisipasi Lonjakan Pemudik di Jawa Timur yang merupakan salah satu provinsi dengan tingkat mobilitas tinggi saat musim liburan dan mudik Idulfitri.
Untuk itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengadakan kunjungan ke Batu dan Surabaya untuk memastikan bahwa semua stakeholder telah siap untuk pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.
“Kami melakukan survei ke Surabaya dalam rangka koordinasi dan kolaborasi, memastikan bahwa perlindungan dan pengamanan, baik yang ada di jalan tol, jalan nasional, tempat-tempat penyeberangan penumpang dan barang, serta tempattempat wisata, termasuk tempat-tempat keramaian, sudah memiliki rencana skenario cara bertindak. Ini termasuk antisipasi jika terjadi lompatan dan bangkitan arus, baik arus mudik dan balik, khususnya di H-6 dan H-7 Lebaran,” ungkap Agus.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol. Komarudin, dalamnya paparannya menyatakan bahwa kepadatan lalu lintas di Jawa Timur dipengaruhi oleh tingginya jumlah kendaraan yang mencapai 26 juta unit, didominasi oleh roda dua. Jumlah ini akan bertambah dengan adanya arus mudik menjelang Idufitri nanti.
Ia menyebutkan bahwa di Jawa Timur terdapat 2.402 kilometer gabungan dari jalan arteri dan jalan tol, yang terdiri dari tiga jalur utama: tengah, pantura, dan selatan. Kecenderungan pengendara mobil adalah lalai karena ruas jalan yang cukup panjang dan lebar, sehingga potensi terjadi kecelakaan cukup tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.