Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Indonesia Civil Society Forum 2024: Menjalin Persahabatan, Memperkuat Solidaritas

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
Copy of IMG 7697 1

Makassar, KI – Lebih dari 100 perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS ) berkumpul di Makassar untuk saling belajar dan melakukan refleksi atas tantangan terhadap ruang sipil dan peluang untuk memperkuat demokrasi serta pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

Perwakilan masyarakat sipil ini berkumpul dalam acara Indonesia Civil Society Forum (ICSF) untuk regional Indonesia timur yang digelar tahun ini.

Melanjutkan kesuksesan empat pertemuan sebelumnya, ICSF ke-5 pada tahun ini menyelenggarakan pertemuan dengan format yang sedikit berbeda. Sebelumnya hanya dilakukan di tingkat nasional di Jakarta saja, tahun ini ICSF berkeliling ke tiga region di Indonesia sebelum akhirnya mengumpulkan masyarakat sipil di tingkat nasional.

Baca Juga :  Webinar Governance, Mewujudkan Keunggulan Kompetitif Melalui Sinergi Penerapan GRC

Di Indonesia, kerja-kerja masyarakat sipil mencoba menjangkau masyarakat yang paling rentan,terpinggirkan, dan secara langsung terdampak. Kerja-kerja ini seringkali mengisi kekosongan dan membantu inisiatif-inisiatif pemerintah dalam banyak isu, mencakup isu lingkungan, perempuan, Hak Asasi Manusia (HAM), isu kelompok disabilitas dan lainnya.

Dengan banyak lingkup kerja OMS di Indonesia, diperlukan adanya wadah untuk aspirasi serta ruang berbagi.Indonesia Civil Society Forum menjawab kebutuhan tersebut.

Baca Juga :  Musyawarah Perempuan Nasional Membedah Sembilan Isu Prioritas, Apa Saja?

Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI , Muhammad Yusran Laitupa mengatakan Forum ini penting untuk mencatat berbagai tantangan, kesulitan maupun pelemahan yang sedang dihadapi bersama. Dan juga sama pentingnya untuk mengapresiasikan dan merayakan setiap perubahan positif, dukungan, dan kolaborasi yang telah dicapai dan terjalin hingga saat ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.