Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hadiri Indonesia Insurance Summit 2024, Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240824 WA0040

Bali, KI – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono turut berpartisipasi dalam Indonesia Insurance Summit 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) di Sanur, Bali, pada Jumat- Sabtu (23-24/08/2024).

Agenda tahunan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Komisioner OJK Mahendra Siregar, S.E., M.Ec., Wakil Menteri Keuangan Prof. Suahasil Nazara, SE., M.Sc., Ph.D, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ir. Ogi Prastomiyono, MBA, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan, serta Pimpinan Redaksi Info Bank Eko B. Supriyanto.

Rivan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan sebagai salah satu forum strategis bagi para pelaku asuransi dan pemangku kepentingan untuk membahas masa depan industri asuransi di Indonesia.

Baca Juga :  Kementerian BUMN Gelar Mudik Sehat, Mudik Aman Bersama BUMN 2022

“Tentunya dalam kegiatan ini banyak diskusi, pertukaran pandangan, dan langkah-langkah solusi inovatif untuk menghadapi tantangan masa depan,” kata Rivan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Raih Sertifikasi Internasional dari Great Place to Work Institute

Kegiatan bertajuk “Mastering The Art of Insurance Evolution 2024,” ini dinilai Rivan sebagai platform ideal untuk memperluas wawasan dan memperdalam jaringan dengan para profesional dan ahli di bidang asuransi.

“Indonesia Insurance Summit 2024 dapat menyatukan berbagai pemangku kepentingan di bidang industri asuransi ,” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.