Yogyakarta, KI – Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A.Purwantono melakukan kunjungan ke Pos Pelayanan Terpadu Piyungan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pos Pengamanan (PAM) Exit Tol Prambanan, Klaten, Jawa Tengah pada Jumat, 4 April 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peninjauan kesiapan pos pelayanan terpadu dan pos PAM yang didirikan oleh PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang menjadi stakeholder krusial untuk Operasi Ketupat 2025, khususnya untuk arus balik yang sedang berlangsung.
Secara nasional, terdapat 22 pos terintegrasi yang tersebar di tujuh provinsi, Yaitu sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Pendirian pos ini merupakan bentuk kontribusi aktif PT Jasa Raharja dalam mendukung pengamanan dan keselamatan pemudik selama Idulfitri 2025.
Rivan menyampaikan bahwa kunjungan ke dua pos tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas di pos pelayanan terpadu dan pos PAM telah sesuai dengan ketentuan, sekaligus memberikan dukungan dan motivasi bagi para personel yang bertugas di pos tersebut dalam melayani para pemudik yang menjalani arus balik.
Dalam melakukan peninjauan Pos Pelayanan, ia didampingi oleh Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari, S.H., S.I.K.,M.H.Pada arus balik Idulfitri 2025, diprediksi terjadi lonjakan volume kendaraan yang signifikan. Kondisi ini menuntut adanya strategi dan kebijakan yang efektif dalam mengurai kepadatan dan memastikan pemudik dapat melakukan perjalanan kembali ke daerahnya dengan aman dan nyaman.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjadi stakeholder dalam Operasi Ketupat 2025, terus mendukung Korlantas Polri,Kementerian Perhubungan, serta instansi terkait lainnya dalam menyusun dan menerapkan strategi yang tepat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.