Kupang, KI – Pada pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 tercatat sebanyak 380.000 orang mahasiswa dari seluruh Indonesia menimba ilmu sebagai mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sejumlah mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu 2019 kehilangan hak pilihnya untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daerah asal mahasiswa.
Drs. Screning Y. Dano, M,Si, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY, Senin (11/10/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, mahasiswa yang berasal dari seluruh Indonesia di DIY tidak diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu.
“Ini fenomena menarik yang saya lihat di provinsi DIY, banyak mahasiswa rantau di DIY kehilangan hak suaranya,”Ujarnya.
Mengatasi persoalan ini, Sekretaris Bawaslu DIY merumuskan sebuah kajian untuk memperjuangkan agar mahasiswa di DIY tidak kehilangan hak politiknya. Belajar dari pengalaman tahun 2019, banyak aksi demonstrasi oleh mahasiswa yang tidak dapat menggunakan hak politiknya karena dibatasi oleh aturan.
Bagi mahasiswa yang ingin menggunakan hak politiknya terkendala oleh aturan, misalnya soal surat pindah memilih dari daerah asal. Kendalanya, mahasiswa itu diberikan kesempatan memilih diatas jam 12 siang atau pemilih kategori tambahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
