Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Digitalisasi Pemilu, Alternatif Pemenuhan Hak Politik Mahasiswa Rantau di DIY

kabar-independen.com
IMG 20211011 WA0000

Kupang, KI – Pada pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 tercatat sebanyak 380.000 orang mahasiswa dari seluruh Indonesia menimba ilmu sebagai mahasiswa di berbagai Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sejumlah mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Pemilu 2019 kehilangan hak pilihnya untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daerah asal mahasiswa.

Drs. Screning Y. Dano, M,Si, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY, Senin (11/10/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, mahasiswa yang berasal dari seluruh Indonesia di DIY tidak diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu.

“Ini fenomena menarik yang saya lihat di provinsi DIY, banyak mahasiswa rantau di DIY kehilangan hak suaranya,”Ujarnya.

Mengatasi persoalan ini, Sekretaris Bawaslu DIY merumuskan sebuah kajian untuk memperjuangkan agar mahasiswa di DIY tidak kehilangan hak politiknya. Belajar dari pengalaman tahun 2019, banyak aksi demonstrasi oleh mahasiswa yang tidak dapat menggunakan hak politiknya karena dibatasi oleh aturan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi

Bagi mahasiswa yang ingin menggunakan hak politiknya terkendala oleh aturan, misalnya soal surat pindah memilih dari daerah asal. Kendalanya, mahasiswa itu diberikan kesempatan memilih diatas jam 12 siang atau pemilih kategori tambahan.

Kendala ikutan adalah ketersediaan syarat suara oleh penyelenggara Pemilu tidak mengakomodir jumlah mahasiswa pemilih dengan form A5. Total 380.000 mahasiswa di DIY tahun 2019, tercatat sejumlah 57.000 mahasiswa pemegang form A5 tidak terlayani lantaran keterbatasan surat suara.

Mencermati fenomena ini, dirinya merumuskan sebuah kajian yang diharapkan menjadi solusi. Kajian itu adalah digitalisasi Pemilu sebagai sebuah alternatif pemenuhan hak politik mahasiswa rantau di DIY atau disingkat dengan nama SUARA MAHARDIKA.

Baca Juga :  Dua Kades di AOT Menghadap Bupati Kupang

“Hal ini sudah saya konsultasikan dengan Sekjen Bawaslu RI dan sudah disetujui, dari Pemda DIY, Sekda pak Raden Kadarmanta Baskara Aji juga setuju,”Ungkapnya.

Dengan memberikan hak pilih kepada mahasiswa rantau di DIY secara digital akan tercipta ikatan elektoral tentunya akan meningkatkan perhatian Pemerintah Daerah terhadap mahasiswa yang ada di DIY yang akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan begitupula perhatian mahasiswa pada daerah asal semakin besar pula.

“Judul kajian ini adalah digitalisasi Pemilu sebuah alternatif pemenuhan hak mahasiswa rantau di DIY. Kajian ini telah melalui riset yang dilakukan oleh Bawaslu DIY berdasarkan hasil Pemilu 2019,”Ujarnya. (Jessy)