Kendala ikutan adalah ketersediaan syarat suara oleh penyelenggara Pemilu tidak mengakomodir jumlah mahasiswa pemilih dengan form A5. Total 380.000 mahasiswa di DIY tahun 2019, tercatat sejumlah 57.000 mahasiswa pemegang form A5 tidak terlayani lantaran keterbatasan surat suara.
Mencermati fenomena ini, dirinya merumuskan sebuah kajian yang diharapkan menjadi solusi. Kajian itu adalah digitalisasi Pemilu sebagai sebuah alternatif pemenuhan hak politik mahasiswa rantau di DIY atau disingkat dengan nama SUARA MAHARDIKA.
“Hal ini sudah saya konsultasikan dengan Sekjen Bawaslu RI dan sudah disetujui, dari Pemda DIY, Sekda pak Raden Kadarmanta Baskara Aji juga setuju,”Ungkapnya.
Dengan memberikan hak pilih kepada mahasiswa rantau di DIY secara digital akan tercipta ikatan elektoral tentunya akan meningkatkan perhatian Pemerintah Daerah terhadap mahasiswa yang ada di DIY yang akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan begitupula perhatian mahasiswa pada daerah asal semakin besar pula.
“Judul kajian ini adalah digitalisasi Pemilu sebuah alternatif pemenuhan hak mahasiswa rantau di DIY. Kajian ini telah melalui riset yang dilakukan oleh Bawaslu DIY berdasarkan hasil Pemilu 2019,”Ujarnya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
