Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Derita Pekerja : Praktik Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

kabar-independen.com
IMG 20230223 WA0002

“Penelitian ini menegaskan kemendesakan untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja,” pungkas Syarif Arifin.

Konvensi ILO Nomor 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja yang telah disahkan dalam ILC ILO (International Labour Conference International Labour Organization) pada Juni 2019.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Perwakilan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh dari Indonesia turut hadir dan menyepakati pengesahan konvensi tersebut. Namun hingga saat ini atau lebih 3,5 tahun sejak disahkan, Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tak juga menunjukkan perkembangan signifikan dari pemerintah Indonesia. Padahal konvensi ini telah diadopsi atau diratifikasi oleh lebih dari 20 negara. Sejumlah negara yang telah diantaranya adalah Argentina, Belgia, Ekuador, Fiji, Namibia, Uruguay, Yunani dan sejumlah negara lainnya. (*)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung