Kupang, KI – Konde.co dengan didukung oleh Voice meluncurkan sebuah penelitian dan buku hasil riset berjudul “Derita Pekerja: Praktik Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja”. Peluncuran dilakukan di Jakarta pada 23 Februari 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekerasan dan pelecehan apa saja yang dialami para buruh di dunia kerja di sejumlah sektor (sektor formal, informal, pekerja rentan).
Lalu untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi pekerja dari pencegahan dan perlindungan di dunia kerja, serta untuk mendapatkan data sebagai bahan advokasi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja ke pemerintah. Dalam penelitian terungkap, banyak pekerja di Indonesia yang mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk, yaitu kekerasan fisik, psikis, ekonomi, seksual.
Selain itu, para pekerja juga mengalami diskriminasi perlakuan, serta eksploitasi kerja.Penelitian ini dilakukan terhadap 108 responden pekerja dan diskusi terfokus yang diikuti pekerja di berbagai sektor di Jabodetabek dan Serang, Banten.
Dengan menggunakan metode survei dan diskusi terfokus secara daring, penelitian melibatkan para pekerja di berbagai sektor seperti manufaktur, sector jasa, gig economy, penyandang disabilitas, pekerja rumah tangga dan LGBTIQ+.Para peneliti, Lestari Nurhajati, Luviana Ariyanti, Syarif Arifin, Esti Utami dan Dwi Ayu Tisna Andini menemukan, sebanyak 34 persen responden buruh pernah mengalami kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Angka ini sangat signifikan, karena terjadi di Jabodetabek dan Serang Banten, yang merupakan miniatur profil representasi dari Indonesia. Mereka juga mengalami kekerasan dan pelecehan ketika melamar kerja, sejak berangkat kerja, ketika bekerja, pulang kerja, dan pengakhiran hubungan kerja.
Menurut Koordinator peneliti, Dr. Lestari Nurhajati, sebagian besar responden memiliki pengalaman langsung mengenai kekerasan dalam pekerjaan dan merasa membutuhkan perlindungan hukum dari kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
“Kekerasan yang dialami responden yang adalah pekerja dari berbagi sektor, tak hanya terjadi di tempat kerja tetapi juga bisa saat melamar pekerjaan, saat wawancara kerja, saat berangkat kerja atau saat pengakhiran hubungan kerja. Banyak responden yang adalah korban-korban kekerasan,” terang Lestari saat berbicara di acara launching Laporan Riset Derita Pekerja: Praktik Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Kamis (23/2/2023) siang di Jakarta.
Peneliti Syarif Arifin menambahkan, sebagian besar responden dalam riset ini juga meragukan hukum dan peraturan perundangan di Indonesia yang bisa memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan di dunia kerja. Sebagian besar responden menilai pentingnya peraturan perundangan mengenai perlindungan pekerja di tempat kekerasan dan berharap agar peraturan perundangan dapat melindungi pekerja dari tindakan kekerasan di dunia kerja. Penelitian ini sekaligus mengonfirmasi dan menguatkan berbagai temuan tentang praktik kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
“Penelitian ini menegaskan kemendesakan untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja,” pungkas Syarif Arifin.
Konvensi ILO Nomor 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja yang telah disahkan dalam ILC ILO (International Labour Conference International Labour Organization) pada Juni 2019.
Perwakilan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh dari Indonesia turut hadir dan menyepakati pengesahan konvensi tersebut. Namun hingga saat ini atau lebih 3,5 tahun sejak disahkan, Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tak juga menunjukkan perkembangan signifikan dari pemerintah Indonesia. Padahal konvensi ini telah diadopsi atau diratifikasi oleh lebih dari 20 negara. Sejumlah negara yang telah diantaranya adalah Argentina, Belgia, Ekuador, Fiji, Namibia, Uruguay, Yunani dan sejumlah negara lainnya. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.