Jakarta, KI – Dalam suasana setelah Idulfitri 1446 H, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan arus mudik dan balik Idulfitri tahun ini yang berjalan dengan baik dan lancar. Peningkatan signifikan jumlah pemudik yang terjadi dibanding tahun-tahun sebelumnya ternyata tidak diiringi dengan lonjakan kemacetan maupun kecelakaan.
Hal ini disampaikan Presiden dalam acara Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.
“Saya di sini atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada semua instansi dan lembaga yang telah bekerja keras sehingga bulan puasa Ramadan tahun ini serta acara mudik dan kembali dari mudik berjalan dengan baik dan lancar. Merupakan suatu prestasi yang dilaporkan kepada saya, arus mudik yang terbesar selama ini, bahkan lebih besar dari tahun lalu, tapi tanpa kemacetan yang berarti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden juga menyoroti capaian positif dalam aspek keselamatan lalu lintas selama periode Idulfitri 2025.
“Dan yang lebih memuaskan bagi kita adalah angka kecelakaan yang turun secara drastis, 30 persen lebih rendah kecelakaan dibandingkan tahun yang lalu. Ini adalah hasil kerja keras dari Kementerian Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia, dan seluruh jajaran yang terlibat,” imbuhnya.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam kesempatan Apel Penutupan PAM Lebaran 1446 H Tahun 2025 di Ballroom Jasa Raharja pada hari ini (9/4) jumlah kecelakaan selama periode 26 Maret–8 April 2025 tercatat sebanyak 2.880 insiden. Angka ini menunjukkan penurunan 30 persen dibandingkan periode Idulfitri tahun sebelumnya sejumlah 4.174 insiden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.