Kupang, KI – Data menunjukan angka kasus perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi. Hal ini menjadi salah satu isu prioritas yang dibahas dalam Musyawarah Perempuan Nasional tanggal 26 – 27 Maret 2024.
Data yang ditemukan KomnasPerlindungan perempuan tahun 2019 menunjukan angka kasus perkawinan anak mencapai 23.126 kasus. Tahun 2020 angkanya naik drastis menjadi 64.211 kasus.
Secara Internasional untuk perkawinan anak Indonesia tahun 2022 berada di urutan ke-7 dunia sebagai salah satu negara dengan jumlah kasus perkawinan anak terbanyak.
Fakta yang dipaparkan dalam diskusi kelompok, Selasa (26/03/2024) yang dilakukan secara daring dari Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) Kupang – NTT, merincikan dampak dan penyebab terjadinya perkawinan anak.
Penyebab tingginya kasus ini diantaranya faktor kemiskinan dan pemiskinan, kurangnya akses pendidikan, faktor perjodohan oleh orang tua, geografis, budaya, ketidaksetaraan gender, ketiadaan sosialisasi kesehatan reproduksi yang komprehensif.
Sementara dampak yang ditimbulkan yakni terjadi kesenjangan dalam aspek pendidikan, kesehatan (khususnya seksual dan reproduksi), ekonomi, menurunnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya angka kemiskinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.