Oelamasi, KI – Warga Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang ungkap dugaan adanya Markup harga pembelian 4 unit mesin pakan ternak yang dibeli menggunakan dana desa tahun anggaran 2020.
Selain itu, warga juga mengungkap indikasi adanya belanja fiktif terhadap beberapa item sebagaimana tertuang dalam laporan realisasi APBDes Tanah Merah tahun 2020.
Dalam laporan realisasi pelaksanaan APBDes 2020 terdapat beberapa item belanja yang tidak sesuai fakta atau diduga fiktif.
Demikian diungkap Adrianus Daud, Warga Desa Tanah Merah, Minggu (03/10/2021) di Desa Tanah Merah.
Menurutnya, item belanja peningkatan produksi pertanian dan peternakan dengan jumlah dana sebesar Rp. 101.996.000,- yang digunakan membeli 4 unit mesin pakan ternak dengan nilai total Rp. 96.000.000,-
Empat unit mesin pakan ternak yang dibeli dengan nilai Rp. 96.000.000 artinya masing-masing mesin seharga Rp. 24.000.000,-. 4 unit mesin inilah yang diduga kuat terjadi Markup harga pembelian, sebab harga pasaran mesin dengan spesifikasi tersebut tidak mencapai Rp. 24.000.000,-.
Empat unit mesin pakan ternak ini yang menjadi penyebab lembaga BPD enggan menerima laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2020 dan berakibat hingga hari ini APBDes tahun 2021 belum juga ditetapkan.
Ada pula item belanja yang diduga fiktif yang tercantum dalam laporan realisasi pelaksanaan APBDes namun kenyataannya tidak sesuai laporan.
Ia menyebutkan, belanja makan minum senilai Rp. 3.000.000, anehnya dalam setiap kali rapat tidak pernah ada segelas air minum yang disuguhkan. Belanja bendera, umbul-umbul, spanduk senilai Rp. 3.320.000 nyatanya bendera dan umbul-umbul itu tidak pernah ada.
Ada pula Penyelenggaraan pos kesehatan desa/polindes milik desa (obat, insentif, KB) senilai Rp.42.000.000 dan penyelenggaraan Posyandu (PMT, KIS, Lansia, Insentif) senilai Rp. 54.000.000, namun kenyataannya tidak demikian.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Tanah Merah Daniel Paidjo yang dikonfirmasi, Minggu (03/10/2021) melalui telepon selulernya tidak memberi respon.
Media ini berusaha menghubungi Penjabat Kepala Desa sebanyak dua kali melalui sambungan telepon namun tidak dijawab. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.