Oelamasi, KI – Warga Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang – NTT temukan sosok mayat laki – laki yang telah membusuk dalam kebun. Mayat laki – laki itu diketahui bernama YN (66 tahun).
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aipda Lalu Rohandy Hidayat, Jumat (08/10/2021) melalui pesan WhatsApp mengatakan, warga temukan Mayat laki – laki di kebun salah seorang warga Nunkurus sekitar pukul 08.00 Wita tanggal 8 Oktober 2021 di kebun milik Benyamin Lola warga RT. 19/RW. 08 Dusun Laus, Desa Nunkurus.
Menurut warga, korban diketahui sudah keluar dari rumah sejak tanggal 6 Oktober 2021 sekitar pukul 06.00 Wita menuju kebun milik korban. Karena belum kembali lagi ke rumah, keluarga korban menghubungi seorang Bhabinsa bersama warga lainnya melakukan pencarian hingga pukul 22.00 Wita namun korban tidak berhasil ditemukan.
Hari Kamis, 08 oktober 2021 Pukul 07.00 wita, warga melanjutkan pencarian terhadap korban.
Seorang warga Desa Nunkurus sekitar pukul 08.00 Wita mencium bau yang menyengat sehingga warga mencari asal bau tersebut dan menemukan korban dalam keadaan sudah menjadi mayat,
Warga yang pertama kali menemukan korban berlari meninggalkan lokasi penemuan mayat tersebut ke rumah warga lain dan menceritakan apa yang dilihatnya. Warga beramai-ramai mendatangi lokasi penemuan mayat itu.
Kapolsek Kupang Timur, Iptu Victor H. Saputra bersama enam anggotanya tiba TKP penemuan mayat dan melakukan olah TKP bersama dengan piket Polres dibawah pimpinan Iptu Segius Nahak.
Hasil olah TKP, posisi mayat dalam posisi tidur terlentang, celana korban sedikit turun dibawah paha dengan kemaluan korban terbuka. Pada lengan kanan korban terdapat luka lecet.
Lokasi penemuan mayat terdapat 1 sebilah parang kebun. Dibawah badan korban terdapat kotoran korban, diduga korban meninggal saat sedang buang air besar. (Humas Polres Kupang)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.