Oelamasi, KI – Warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur , Kabupaten Kupang-NTT adukan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sekitar bulan Maret 2024.
Pantauan media, Kamis (19/09) di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang, Korban sebut saja bernama Melati sedang memberikan keterangan sebagai saksi korban.
Korban Melati yang berstatus sebagai siswa itu diambil keterangannya berdasarkan laporan polisi Nomor STTPL/B/221/IX/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 17 September 2024.
Terlapor dari kasus ini seorang laki-laki berinisial MLT yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa tingkat akhir disalah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.
Sesuai kronologi yang tercantum dalam laporan polisi disebutkan bahwa peristiwa naas yang dialami korban baru diketahui oleh orang tua Melati pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.
Salah seorang kerabat korban yang ditemui di Polres Kupang menyebutkan, akibat perbuatan terlapor MLT yang terjadi sekitar bulan Maret 2024 lalu, Korban saat ini dalam keadaan hamil enam bulan.
Sampai berita ini dipublikasi, Korban Melati sementara dimintai keterangannya oleh penyidik Unit PPA, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.