Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Warga Amabi Oefeto Timur Adukan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Ke Polres Kupang

kabar-independen.com
Format Upload Foto Web 5
Ilustrasi

Oelamasi, KI – Warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur , Kabupaten Kupang-NTT adukan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi sekitar bulan Maret 2024.

Pantauan media, Kamis (19/09) di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kupang, Korban sebut saja bernama Melati sedang memberikan keterangan sebagai saksi korban.

Korban Melati yang berstatus sebagai siswa itu diambil keterangannya berdasarkan laporan polisi Nomor STTPL/B/221/IX/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 17 September 2024.

Baca Juga :  Warga Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas Membusuk Hingga Sulit Dikenali

Terlapor dari kasus ini seorang laki-laki berinisial MLT yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa tingkat akhir disalah satu perguruan tinggi di Kota Kupang.

Sesuai kronologi yang tercantum dalam laporan polisi disebutkan bahwa peristiwa naas yang dialami korban baru diketahui oleh orang tua Melati pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

Baca Juga :  Polres Kupang Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Olahraga

Salah seorang kerabat korban yang ditemui di Polres Kupang menyebutkan, akibat perbuatan terlapor MLT yang terjadi sekitar bulan Maret 2024 lalu, Korban saat ini dalam keadaan hamil enam bulan.

Sampai berita ini dipublikasi, Korban Melati sementara dimintai keterangannya oleh penyidik Unit PPA, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA.