Oelamasi, KI – Usai melakukan gelar perkara kasus pembunuhan di Matani Desa Penfui Timur, kini penyidik Polres Kupang telah tetapkan tersangka dalam kasus ini.
Seorang pria berinisial TD ditetapkan sebagai tersangka sesuai fakta hukum yang diperoleh telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Humas Polres Kupang Aipda Lalu Rohandy Hidayat, Rabu (29/12/2021) mengatakan, TD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat Bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta Unsur – unsur Pasal yang Disangkakan yakni Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP telah terpenuhi.
Ia mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi tanggal 23 April 2021 di Rt. 020 / 006, Dusun. III, Desa. Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Korbannya adalah Aser Deplis Mapada (20 Tahun) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor.
Terkait kronologis kejadian, Humas Polres Kupang mengatakan, korban bersama beberapa orang saksi Adrianue T. Gerin, Eris B. Banik, Melvin M. Mautukw, Jems A.Luase, Yosef H. Malaikosa dan Daud A. Maukira menggunakan sepeda motor menuju Matani, Desa Penfui Timur dengan tujuan melakukan pengeroyokan Terhadap Salah Seorang Pemuda yang sebelumnya menganiaya Saksi Adrianus T. Gerin.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
