Oelamasi, KI – Pasca eksekusi lahan sengketa seluas 5 Ha di Desa Taloetan Kecamatan Nekamese oleh Pengadilan Negeri Oelamasi pada hari Jumat 26 Maret 2021 terjadi aksi saling serang antara penggugat dan tergugat.
Aksi saling serang itu menyebabkan kurang lebih 9 unit rumah milik kedua belah pihak hangus terbakar. Aksi saling serang itu terjadi Minggu (27/03/2021) siang.
“Disetiap ada masalah bukan harus diselesaikan dengan kekerasan,”Ungkap Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Minggu (28/03/2021) di Kecamatan Nekamese usai mengamankan lokasi.
Kedua belah pihak diminta berbesar hati, jika ada pihak yang tidak merasa puas disarankan menempuh proses hukum lanjutan.
“Setiap masalah kalau tidak ada jalan keluar, bukan dielesaikan dengan kekersan. Tadi sudah kita tunjukan dari kedua belah pihak dengan kebesaran hari yang ada. Dan mereka bisa menerima. Ke depan tidak ada kesepakatan atau masih ada yang tidak puas melaporkan. Jadi kalau mereka melaporkan satu sama lain ya kita tunggu,”jelas Kapolres Kupang.
Polisi berhasil mengamankan lokasi, kedua belah pihak sepakat dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kejadian yang sama. (Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
