Upaya Mediasi Gagal, Polres Kupang Segera Tetapkan Tersangka Pencurian anakan Pisang Calvendis

IMG 20231129 231825

Terpisah, Aris Tanesi SH selaku penasehat hukum salah satu terlapor mengatakan, kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat lantaran pihak terlapor merasa berat memenuhi syarat yang diajukan oleh pelapor.

Ia mengatakan, kliennya memiliki niat yang besar untuk berdamai namun terbentur oleh syarat yang diajukan pelapor dan syarat itu masih perlu dilakukan pertimbangan.

“Kami ingin berdamai tapi cobalah dari pihak pelapor buka hati lagi biar kita sama-sama tau karena kami sudah sampaikan keinginan kami untuk kita bisa berdamai, tapi kalau memang agak rumit ya kami siap terima konsekuensi,”tambahnya.

Permintaan ganti rugi oleh pelapor dirasakan terlalu berat, sebesar apa kemampuan kliennya sebagai syarat berdamai sudah di sampaikan.

“Apakah besok kita bisa berbicara lagi atau kapan saja, intinya kita bisa selesaikan dengan baik,”tutupnya. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version