Dugaan pencurian anakan pisang kata dia berkaitan dengan proyek pengadaan anakan pisang oleh satu OPD lingkup Pemkab Kupang. Pisang milik terlapor kemudian diambil dengan cara melawan hukum oleh pihak berinisial A selaku yang memenangi tender pengadaan anakan pisang.
“Saat konfrontir pertama kali tanggal 28 September itu, kami baru dengar kalau mereka ada diskusi dulu sebelum ke lokasi, karena yang menunjukan lokasi kepada sopir saudara A adalah sopirnya saudara G, sebelumnya mereka sempat berdiskusi diruang kerja saudara AJ,”bebernya.
Jumlah anakan pisang milik pelapor yang diduga kuat telah dicuri sebanyak 400 pohon, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Semua anakan pisang itu ditanam di kebun milik RM.
Saudara RM ungkapnya, adalah orang yang menjabat sebagai sekretaris kelompok tani dan hang menerima manfaat dari program pengadaan anakan pisang calvendis oleh OPD terkait.
Walaupun demikian ucapnya, pelapor tetap mengedepankan jalan damai. Upaya diluar pengadilan mengalami jalan buntu sehingga perkara ini harus dituntaskan di meja persidangan. Penetapan tersangka sendiri akan dilakukan oleh penyidik pada tanggal 30 November 2023 setelah dilakukan gelar perkara.
Pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2. Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
