Oelamasi, KI – Upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan yang diupayakan oleh penyidik Polres Kupang gagal, Polres Kupang akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus dugaan pencurian anakan pisang calvendis.
Penyidik Polres Kupang, Rabu (29/11/2023) menghadirkan pelapor dan terlapor untuk mencari jalan damai diluar pengadilan, namun kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat. Yohanis Yap selaku pelapor diwakili oleh penasehat hukumnya yaitu Yonatan Tarru Happu, SH.
Yonatan Tarru Happu, SH, Rabu (29/11/2023) di Polres Kupang mengatakan, kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat berdamai setelah dilakukan konfrontir yang kedua kalinya oleh penyidik.
“Sudah dua kali konfrontir tetapi gagal, tentu ini persoalan tetap dilanjutkan proses hukumnya, laporan sejak tanggal 14 Januari 2022,”ujarnya.
Saat dilakukan konfrontir pertama kali tanggal 28 September 2023 lalu terungkap keterlibatan oknum lainnya turut serta membangun komunikasi, koordinasi sehingga terjadi tindak pidana pencurian anakan pisang calvendis milik Yohanis Yap.
Menurutnya, pada bulan Desember 2022 beberapa orang masing-masing berinisial G, A, AJ yang merupakan pimpinan sebuah OPD di Pemkab Kupang bertemu dan berdiskusi sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












