Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Upaya Mediasi Gagal, Polres Kupang Segera Tetapkan Tersangka Pencurian anakan Pisang Calvendis

kabar-independen.com
IMG 20231129 231825

Oelamasi, KI – Upaya penyelesaian perkara diluar pengadilan yang diupayakan oleh penyidik Polres Kupang gagal, Polres Kupang akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus dugaan pencurian anakan pisang calvendis.

Penyidik Polres Kupang, Rabu (29/11/2023) menghadirkan pelapor dan terlapor untuk mencari jalan damai diluar pengadilan, namun kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat. Yohanis Yap selaku pelapor diwakili oleh penasehat hukumnya yaitu Yonatan Tarru Happu, SH.

Yonatan Tarru Happu, SH, Rabu (29/11/2023) di Polres Kupang mengatakan, kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat berdamai setelah dilakukan konfrontir yang kedua kalinya oleh penyidik.

“Sudah dua kali konfrontir tetapi gagal, tentu ini persoalan tetap dilanjutkan proses hukumnya, laporan sejak tanggal 14 Januari 2022,”ujarnya.

Saat dilakukan konfrontir pertama kali tanggal 28 September 2023 lalu terungkap keterlibatan oknum lainnya turut serta membangun komunikasi, koordinasi sehingga terjadi tindak pidana pencurian anakan pisang calvendis milik Yohanis Yap.

Menurutnya, pada bulan Desember 2022 beberapa orang masing-masing berinisial G, A, AJ yang merupakan pimpinan sebuah OPD di Pemkab Kupang bertemu dan berdiskusi sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Mengenal Keunggulan Pupuk Organik Bios 44 DC

Dugaan pencurian anakan pisang kata dia berkaitan dengan proyek pengadaan anakan pisang oleh satu OPD lingkup Pemkab Kupang. Pisang milik terlapor kemudian diambil dengan cara melawan hukum oleh pihak berinisial A selaku yang memenangi tender pengadaan anakan pisang.

“Saat konfrontir pertama kali tanggal 28 September itu, kami baru dengar kalau mereka ada diskusi dulu sebelum ke lokasi, karena yang menunjukan lokasi kepada sopir saudara A adalah sopirnya saudara G, sebelumnya mereka sempat berdiskusi diruang kerja saudara AJ,”bebernya.

Jumlah anakan pisang milik pelapor yang diduga kuat telah dicuri sebanyak 400 pohon, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Semua anakan pisang itu ditanam di kebun milik RM.

Saudara RM ungkapnya, adalah orang yang menjabat sebagai sekretaris kelompok tani dan hang menerima manfaat dari program pengadaan anakan pisang calvendis oleh OPD terkait.

Walaupun demikian ucapnya, pelapor tetap mengedepankan jalan damai. Upaya diluar pengadilan mengalami jalan buntu sehingga perkara ini harus dituntaskan di meja persidangan. Penetapan tersangka sendiri akan dilakukan oleh penyidik pada tanggal 30 November 2023 setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Dirjen Bina Pemerintahan Desa : Tidak Ada Daerah Miskin di NTT

Pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2. Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan.

Terpisah, Aris Tanesi SH selaku penasehat hukum salah satu terlapor mengatakan, kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat lantaran pihak terlapor merasa berat memenuhi syarat yang diajukan oleh pelapor.

Ia mengatakan, kliennya memiliki niat yang besar untuk berdamai namun terbentur oleh syarat yang diajukan pelapor dan syarat itu masih perlu dilakukan pertimbangan.

“Kami ingin berdamai tapi cobalah dari pihak pelapor buka hati lagi biar kita sama-sama tau karena kami sudah sampaikan keinginan kami untuk kita bisa berdamai, tapi kalau memang agak rumit ya kami siap terima konsekuensi,”tambahnya.

Permintaan ganti rugi oleh pelapor dirasakan terlalu berat, sebesar apa kemampuan kliennya sebagai syarat berdamai sudah di sampaikan.

“Apakah besok kita bisa berbicara lagi atau kapan saja, intinya kita bisa selesaikan dengan baik,”tutupnya. (Jessy)