Kupang, KI – Polres Kupang melalui penyidik tindak pidana perbankan beberapa waktu lalu berhasil mengungkap kasus kejahatan perbankan di Bank NTT Cabang Oelamasi.
Kinerja Polres Kupang yang dikomandani oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si dalam mengungkap kasus ini mendapat penghargaan dari Bank NTT.
Penghargaan kepada Kapolres Kupang diserahkan langsung oleh Dirut Bank NTT Harry A. Riwu Kaho pada acara Dedikasi Awards Bank NTT 2021 Jumat (29/10/2021)di Hotel Aston Kupang.
Direktur utama Bank NTT mengapresiasi kerja keras Kapolres Kupang beserta jajaran dalam mengungkap tindak pidana perbankan yang telah merugikan bank NTT cabang Oelamasi sebesar Rp. 6.715.049.610, serta berhasil menjerat pelaku ke meja hijau
Menurut Dirut bank NTT, pelayanan hukum yang di lakukan jajaran Polres Kupang dalam penanganan kredit macet, berdampak pada perbaikan SOP, SDM meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Bank NTT.
Sinergitas penangan kasus kredit macet oleh Polres Kupang telah ada penanganan serta kepastian hukum, pelaku pun sudah yang di pidana.
“Kami atas nama bank NTT sangat mengapresiasi Kapolres Kupang dan jajaran atas pelayanan hukum yang membuat bank NTT dipercaya oleh masyarakat,”Ungkap Dirut Bank NTT. (Jessy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.