Turut Aniaya Guru SDN Oelbeba, Dua Mantan Murid Menanti Ketukan Palu Hakim

IMG 20220801 WA0003 1

“Benar, dua tersangka yang adalah mantan murid korban sudah dilakukan tahap II,”ujar Kapolres Kupang.

Dengan adanya penyerahan dua orang tersangka ini menambah jumlah pelaku pengeroyokan guru AN di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang menjadi enam orang.

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sama dengan keempat tersangka lainnya. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version