“Benar, dua tersangka yang adalah mantan murid korban sudah dilakukan tahap II,”ujar Kapolres Kupang.
Dengan adanya penyerahan dua orang tersangka ini menambah jumlah pelaku pengeroyokan guru AN di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang menjadi enam orang.
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sama dengan keempat tersangka lainnya. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
