Oelamasi, KI – Berkas Perkara dua tersangka yang turut serta melakukan penganiayaan guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu yang terjadi tanggal 31 Mei 2022 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Dua tersangka berinisial GT dan OL Jumat (13/08/2022), oleh Penyidik Reskrim Polres Kupang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya kedua tersangka yang juga mantan murid sang guru yang dianiaya tinggal menunggu ketukan palu hakim dalam persidangan yang akan digelar nanti.
Penyerahan Tahap II dilakukan oleh Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, STK, SIK, MH. dan diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, SH.

Kasus yang sempat viral ini memiliki kronologis yang terbilang cukup rumit karena memiliki locus atau tempat kejadian perkara yang berbeda-beda, namun bisa diselesaikan dengan enteng oleh penyidik Reskrim Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH dalam pernyataannya membenarkan adanya Tahap II terhadap dua orang tersangka yang adalah mantan murid korban AN.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












