Oelamasi, KI – Sebanyak tujuh orang oknum Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang saat ini sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat.
Administrasi berkaitan dengan proses pemberhentian tidak dengan hormat sedang dirampungkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang.
Apri Dira Tome, Analis Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Kupang, Selasa (08/03/2022) di ruang kerjanya mengatakan, tujuh orang PNS dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai keputusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses Pemberhentian tujuh orang PNS kata dia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
“Tujuh orang itu, tiga diantaranya pindahan dari Pemkot Kupang,”Ujarnya.
Apri Dira Tome merincikan, tujuh orang PNS itu berinisial SB, FASN, EMB, RL, DP, TA dan EN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta telah selesai menjalani masa hukumannya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang masih bebas berkantor walaupun yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Lili di Kelurahan Camplong I.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
