Walaupun keputusan terhadap EN telah berkekuatan hukum tetap, namun yang yang bersangkutan hingga saat ini masih aktif sebagai PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang.
Apriamos Ully Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Kepada awak media Selasa (08/03/2022) diruang kerjanya mengatakan, proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan sedang berjalan. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












