Tidak Benar Polisi Tolak Laporan Ancaman Pembunuhan Pendeta

1617462677169

Oelamasi, KI – Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si mengatakan, tidak benar pihaknya menolak laporan tentang ancaman pembunuhan terhadap seorang pendeta.

Pernyataan Kapolres Kupang itu sekaligus ingin meluruskan pemberitaan pada sebuah media tanggal 03 April 2021 dengan judul laporan pengaduan pendeta yang diancam dibunuh di Nekamese Kabupaten Kupang tak diterima polisi.

“Adalah tidak benar, kami sudah mengkonfirmasi kapan dilaporkan dan siapa nama petugas yang menolak Laporannya,”Ungkap Kapolres Kupang

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Rohandy Hidayat, Sabtu (03/04/2021) via pesan WhatsApp mengatakan, t<span;>erkait kejadian pembakaran dan pengrusakan rumah di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, polisi sudah memeriksa 44 orang saksi dari kedua belah pihak.

Polres Kupang memberikan ruang kesempatan yang sama dari kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat membuat laporan pengaduan untuk diproses secara hukum.

Kapolres Kupang menegaskan, hingga saat ini proses hukum sedang berjalan karena melibatkan banyak orang, Polres Kupang bekerja ekstra untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi semua. (Humas Polres Kupang/Jessy).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version