Para tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH membenarkan adanya proses tersebut.
“Benar adanya pentahapan tersebut dilakukan, para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini,”terang Kapolres Kupang
Sebelum dilakukan penyerahan para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh petugas Dokkes Polres Kupang. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
