Tersangka dan BB Kasus Penganiayaan Guru SDN Oelbeba di Serahkan Kepada JPU

IMG 20220808 WA0003

Para tersangka diduga telah melakukan  Tindak Pidana Penganiayaan dan melanggar Pasal 170 ayat (1 ) subs Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH  membenarkan adanya proses tersebut.

“Benar adanya pentahapan tersebut dilakukan, para tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang hari ini,”terang Kapolres Kupang

Sebelum dilakukan penyerahan para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh petugas Dokkes Polres Kupang. (Sumber : tribratanewskupang.com/Jessy).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version